Ribuan ASN Kukar Segera Terima Gaji ke-13
Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menerima gaji ke-13 yang mulai diproses pemerintah daerah.
Setelah menunggu kepastian
anggaran dan penyelesaian berbagai tahapan administrasi, hak para ASN tersebut
kini memasuki tahap pencairan.
Tambahan penghasilan
tahunan itu menjadi salah satu komponen yang paling dinantikan oleh kalangan
ASN.
Selain membantu memenuhi
kebutuhan rumah tangga, gaji ke-13 juga kerap dimanfaatkan untuk menunjang
berbagai pengeluaran menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan proses pembayaran
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
Landasan hukumnya mencakup
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13
Tahun 2026, dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2026.
Sukotjo menyebut regulasi
tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan gaji ke-13
mulai Juni 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan kondisi fiskal masing-masing
daerah.
"Pelaksanaan
pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan mulai bulan Juni sesuai ketentuan yang
berlaku dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujarnya saat
di hubungi pada Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, jadwal
pencairan di Kukar menyesuaikan dengan masuknya transfer dana dari pemerintah
pusat.
Pemerintah daerah baru
dapat melanjutkan proses pembayaran setelah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bulan
Juni diterima dan tercatat di kas daerah pada akhir Mei lalu.
Di samping faktor
anggaran, penyelesaian administrasi juga menjadi tahapan penting sebelum dana
dapat disalurkan.
BPKAD harus menunggu hasil
perhitungan akhir dari PT Taspen yang mencakup besaran penerimaan masing-masing
ASN berikut komponen pajak dan potongan lainnya.
"Pembayaran baru
dapat dilaksanakan setelah PT Taspen menyelesaikan perhitungan akhir berikut
pajak dan potongan lainnya," kata dia.
Sukotjo mengungkapkan,
dokumen final yang menjadi dasar pembayaran baru diterima pada 2 Juni 2026.
Begitu seluruh data
dinyatakan lengkap, pihaknya langsung menginformasikan kepada seluruh perangkat
daerah agar segera mengajukan pencairan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pembayaran gaji
ke-13 ASN Pemkab Kukar mulai direalisasikan sejak 3 Juni 2026 dan telah kami
koordinasikan kepada seluruh perangkat daerah untuk proses pengajuannya,"
ungkapnya.
Untuk mempercepat proses
penyaluran, Pemkab Kukar kini mengandalkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) berbasis daring.
Digitalisasi layanan
tersebut dinilai mampu memangkas waktu pengurusan administrasi sehingga dana
bisa lebih cepat diteruskan ke rekening penerima.
"Dengan implementasi SP2D online, kami optimistis seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN dapat diselesaikan pada pekan ini atau paling lambat awal pekan depan," pungkasnya. (kriz)